PENGERTIAN CYBERCRIME
Cybercrime adalah bentuk
kejahatan yang terjadi di Internet atau dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran
atau tempat terjadinya kejahatan yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer. Tetapi istilah cybercrime juga dipakai dalam
kegiatan kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau jaringan komputer
dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa terjadi.
KARAKTERISTIK CYBERCRIME
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, kita menganl adanya 2 jenis kejahatan sebagai berikut: Kejahatan
kerah biru (blue collar criem) Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan
atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional, misalnya perampokan,
pencurian, dan lain-lain. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan
memiliki steorotip tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik,
dan lain-lain. Kejahatan kerah putih (white collar crime)Kejahatan jenis ini
terbagi dalam 4 kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi, kejahatan
birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.Pelakunya biasanya bekebalikan
dari blue collar, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang
jabatan-jabatan terhormat di masyaratat. Karakteristik unik dari kejahatan di
dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut: 1. Ruang lingkup
kejahatan 2. Sifat kejahatan 3. Pelaku kejahatan 4. Modus Kejahatan 5. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
CONTOH KEJAHATAN COMPUTERCRIME
ATAU CYBERCRIME
Deface
Istilah ini biasa disebut
Membajak Situs Web bagi orang awam. Cyber crime biasa melakukan pergantian
halaman web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lubang
keamanan yang terdapat di dalam web tersebut.
Pencurian Kartu Kredit.
Cyber crime adalah kejahatan yang
paling merugikan korban. Karena pelaku kejahatan dari cyber crime ini biasanya
mencuri data kartu kredit korban dan memakai isi dari kartu kredit korban untuk
kepentingan pribadi korban.
Virus
Kejahatan ini dilakukan dengan
cara memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh
korban maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang korban yang
menyebabkan sistem dari komputer korban akan rusak.
Cybercrime yang menyerang
individu (Against Person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
- Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
- Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya
teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan
lain sebagainya.
- Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar
area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing,
Port Scanning dan lain sebagainya.
Cybercrime menyerang
hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk
menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis
ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber,
pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding,
cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat
merugikan hak milik orang lain.
Cybercrime
menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government
dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan
tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah
termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar